akta cerai pengadilan agama bekasi

BiodataHakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nama / Gelar Wafa’, S.H.I., M.H. Tempat / Tgl Lahir Mekkah, 23-09-1984 Jenis Kelamin Perempuan NIP 19840923.200704.2.001 Pangkat/Gol. Ruang Penata Tk. I (III/d ) Jabatan Sekarang Hakim Alamat Desa Alue Awe Email Pribadi wava_84@ Pendidikan Formal Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Cunda BATAM Pengadilan Agama Batam menerbitkan 1.753 akta perceraian hingga 19 November 2021.. Ini merupakan bagian dari 1.857 perkara kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Batam. Angka perceraian ini, diakui Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yakni berjumlah 2.141 kasus. PerceraianArtis 3 Bulan Cerai, Kini Jenita Janet dan Mantan Suami Bertemu Lagi Pengadilan, Perkara Apa? Pedangdut Jenita Janet (33) sudah resmi bercerai dan menyandang status janda sejak Mei 2020. PengadilanAgama Soe. Jl. Cendana - Kota Soe 85512 038821203 Home; MA; DIRJEN BADILAG; PTA.KP; Pengadilan Agama Soe; Unit Pelayanan Teknis Lembaga; IPP-SKM-Pengambilan akta cerai. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga BEKASI CIANJUR; DEPOK; NOMER PENTING; GALLERY FOTO; Recent Posts. Kamis, 29 September 2011. Data hasil pencatatan perceraian dari Pengadilan Agama tersebut, tidak dimaksudkan untuk diterbitan Kutipan Akta Perceraian di Dinas. Â ProsedurPengambilan Akta Cerai; Panduan E-Court; HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN; Mediasi. Prosedur Mediasi; Daftar mediator; SDN Sumurbatu IV Kota Bekasi (2001) SLTP 27 Kota Bekasi (2004) SMK N 2 Kota Bekasi (2007) S1- STMIK MIC Cikarang (2013) Link Google Photo Pengadilan Agama Gorontalo Kegiatan Pengadilan. No events: FaktorPenyebab Perceraian; Kesekretariatan Info Kesekretariatan. Profil Pejabat dan Pegawai. Ketua; Wakil Ketua; Hakim; Panitera; Tata Tertib Pengadilan; Fasilitas Publik; Prosedur Standar Operasional (SOP) Khusus Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022 CaraMengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara. Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Tahun 2017 menunjukkan pengajuan perkara perceraian di Indonesia mencapai 600.000 pada tingkat pertama. Jumlah tersebut . - Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka. Akta perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Berikut cara mengurus akta perceraian beserta syarat dan alurnya. Baca juga 10 Masalah Besar dalam Pernikahan, Bisa Memicu Perceraian Jenis-jenis perceraian Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam. Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini 1. Cerai talak Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Baca juga 7 Rahasia Menghindari Perceraian dalam Berumah Tangga 2. Cerai gugat Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya. 3. Gugatan perceraian Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka. Baca juga Mencegah Perceraian karena Masalah Finansial Cek Akta Cerai Validasi Akta Cerai Cek Putusan Cek Akta Cerai Home Cek Akta Cerai Masukan Nomor Perkara Terdapat 2 dua pengadilan yang berwenang memutus gugatan perceraian di Kota Bekasi, yaitu Pengadilan Agama Bekasi yang berwenang memutus perceraian untuk mereka beragama Islam. Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memutus perceraian khusus untuk mereka yang beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Alasan Perceraian Dapat dikabulkan Pengadilan Bekasi Untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diajukan seperti Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan; Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak; Pasangan berselingkuh; Pasangan berpoligami; Melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok; Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana; Tidak memiliki keturuan; Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri; Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar; Pasangan pindah agama. Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Bekasi Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan cerai, yaitu KTP Penggugat; Alamat Lengkap Tergugat saat ini; Buku Nikah; Untuk beragama Islam; Akta Perkawinan Dukcapil Untuk beragama non-islam; Kartu Keluarga KK dan Akta Kelahiran anak Untuk meminta hak asuh anak Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan Bekasi Jangka waktu proses cerai biasanya memakan waktu 3 tiga sampai dengan 5 lima bulan. Adapun tahapan gugatan perceraian di pengadilan, yaitu sebagai berikut Tahap Pendaftaran Gugatan, yaitu tahap dimana pihak mengajukan gugatan mendaftarkan gugatan cerainya secara tertulis ke Pengadilan; Tahap Persidangan, yaitu tahap dimana para pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan alasan cerai dihadapan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan; Tahap Putusan Pengadilan, yaiu tahap dimana hakim akan memutus gugatan cerai Penggugat apakah akan diterima atau tidak; Pengambilan Putusan dan Akta Cerai, yaitu tahap dimana seorang pihak yang mengajukan gugatan cerai akan mengambil putusan serta mengurus akta cerai. Jasa Pengacara Perceraian Bekasi dan Biaya Jasa Dalam mengajukan gugatan tidak harus didalmpingi oleh pengacara. Namun dalam prakteknya, banyak pasangan memakai jasa pengacara dengan alasan ingin tidak repot mengurus cerai. Biaya jasa kantor pengacara perceraian bekasi sangatlah bervariasi. Untuk wilayah Bekasi Legal Keluarga memberikan biaya jasa pengacara untuk mengurus perceraian di sekitar Rp. 15 Juta s/d Rp. 20 Juta. Terdapat beberapa kelebihan bila memakai jasa kantor pengacara mengurus perceraian, yaitu Pembuatan gugatan cerai akan dibuat oleh pengacara; Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan; Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali pengadilan meminta langsung pihak yang mengajukan gugatan cerai hadir sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara; Pengacara membantu menyusunkan dokumen bukti -buktiyang akan anda ajukan ke pengadilan; Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan. __________________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan agama bekasi atau pengadilan negeri bekasi, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien SUARA GARUT - Seorang perempuan berusia sekira 28 tahunan yang diduga janda muda tampak keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat dengan memperlihatkan roman kebahagiaanya. Momen perempuan muda di halaman gedung Pengadilan Agama Cianjur ini diunggah seseorang dalam aplikasi medsos snackvideo belum lama ini. Narasi dalam video yang telah beredar luas hingga aplikasi perpesanan WhatsApp ini dibubuhi tulisan "Bukan Janda Bodong". Saat keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, perempuan berambut sedikit pirang dengan panjang sebahu ini nampak sumringah sembari menenteng map berwarna hijau. Baca JugaDi Tengah Masa Pramusim, PSSI Desak Klub Segera Lepas Pemain untuk Bela Timnas Indonesia "Tuh lihat lulus sekarang mah!!" ujar perempuan muda bercelana jins ketat ini menunjukan map berisi surat akta cerai, seraya mengumbar senyuman serta lenggak lenggok di depan kamera. Melihat perempuan di video tersebut, sontak saja warganet menyerbu dengan berbagai komentar nakalnya. "Jadi janda aja bangga," tulis netiizen bernama Fauzi Uzi. "Bangga punya titel.... Janda," kata R R Syaiful, sembari menambahkan emoji senyuman. "Kenapa ya kalo janda cantik 2 " tulis Zam ZO59. Baca JugaNgomong Perceraian di Depan Desta, Caitlin Halderman sampai Berlutut Minta Maaf "Asyiiik ada janda baru," timpal komentar akun bernama Supraetno dengan menambahkan emoji senyum simpul. Itulah sedikit contoh dari ribuan komentar yang memenuhi akun pengunggah video janda muda di aplikasi medsos snackvideo. Tak dipungkiri, dari ribuan komentar yang memenuhi akun whbm572 ini disinyalir hampir 99,9 persen kaum Adam. * Editor Firman apa kamu sedang mecari tahu biaya cerai di Bekasi ? apa kamu sedang ingin proses cerai tapi tidak tau proses nya? apa kamu sedang memiliki bingung untuk mendapatankan akta cerai atau surat janda ? kami merupakan advokoat atau pengacara Bekasi yang siap membantu anda untuk mendapatkan pelayanan hukum berupa mengurus perceraian kamu. Berapa biaya proses cerai Bekasi ? unuk biaya cerai itu relatif dari kasusnya, baik itu nanti akan adanya permasalahan lain atau tidak, permasalahan lain itu berupa akan timbulnya sengekta harta wonogini , pemisahan harta bersama atau hak asuh anak. itu akan menjadikan biaya dari proses perceraian akan berbeda-beda tergantung dari pokok masalah dan permasalahanan lainnya. untuk kamu yang sedang berdomisili Bekasi dan ingin mengetahu biaya cerai bisa langsung konsultasikan kepada kami! Ulasan biaya Cerai Biaya Advokat Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Biaya Perkara Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon dalam hal ini istri sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pencatatan Perceraian Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu. You may not be able to visit this page because of an out-of-date bookmark/favourite a search engine that has an out-of-date listing for this site a mistyped address you have no access to this page The requested resource was not found. An error has occurred while processing your request. Please try one of the following pages Home Page If difficulties persist, please contact the System Administrator of this site and report the error below. Duplicate entry '1686662735' for key 'timestamp' You may not be able to visit this page because of an out-of-date bookmark/favourite a search engine that has an out-of-date listing for this site a mistyped address you have no access to this page The requested resource was not found. An error has occurred while processing your request. Please try one of the following pages Home Page If difficulties persist, please contact the System Administrator of this site and report the error below. Duplicate entry '1686662736' for key 'timestamp' Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanya Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974; Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989; Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Proses Penyelesaian Perkara Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Cerai Talak Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau Kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989; Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita; Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989; Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Proses Penyelesaian Perkara Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru; Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145